Sabtu, 10 Januari 2015

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL



POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

A. Pengertian Politik, Strategi dan Polstranas
Pengertian Politik
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya.  Dengan demikian politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan pengambilan keputusan & distribusi / alokasi sumber daya.
Pengertian Strategi
Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu penggunaan dan mengembangkan kekuatan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
Politik dan Strategi nasional
Politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijakan negara tentang pembinaan serta penggunaan kekuatan nasional, strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional

B. Stratifikasi politik nasional
1. Tingkat penentu kebijakan puncak.
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan UUD. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncaktermasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukanoleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan ataupiagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat didaerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/KepalaDaerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.

C.Otonom Daerah
        Pengertian otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

D.Kewenangan Daerah
         Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,peradilan,moneter, fiskal, agama, serta kewenangan dalam bidang lain.

E. Implementasi Polstranas
   a. Implementasi politik  strategi nasional di bidang hukum.
1.  Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2.  Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3.  Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4.  Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang– undang

  b. Implementasi politik srategi nasional di bidang pertahanan dan keamanan.
1. Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redifinisi, dan reakrualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alar ncgara untuk melindungi, memelihara, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membanru menyelenggarakan pembangunan.
2.  Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Kekuatan utama ini didukung oleh komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib l atih, membangun kondisi juang, dan mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat.
3.   Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama, dan mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.

 c. Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah– masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
2.  Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
   
d. Implemetasi politik strategi nasional di bidang ekonomi.
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2.  Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama uasaha kecil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya local.
3.  Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
4. Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama pengusaha kecil,menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan
   
e.Implemetasi politik strategi nasional di bidang Pembangunan Nasional
Implementasi Politik Strategi Nasional dalam Bidang Pembangunan Nasional Tahun 1999-2004.
· Peningkatan rasa saling percaya dan harmonisasi antar kelompok masyarakat.
· Pengembangan kebudayaan yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur.
· Peningkatan keamanan, ketertiban,dan penanggulangan kriminalitas.
  • Pencegahan dan Penanggulangan Separatisme.
  • Pencegahan dan Penanggulangan gerakan terorisme.
  • Peningkatan kemauan pertahanan nasional.
· Pemantapan politik luar negeri dan Peningkatan kerjasama internasional.
  • Pembenahan Sistem dan Politik Hukum.
  • Penghapusan diskriminasi dalam berbagai bentuk.
  • Penghormatan, pengakuan, dan penegakan atas hukum dan HAM
    
f. Implemetasi politik strategi nasional di bidang Penyelenggaraan Negara
1. Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotismedengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasanmasyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
2. Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dankeprofesionalan serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsipmemberikan penghargaan dan sanksi.
3. Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelumdan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasimanusia.

g. Implemetasi politik strategi nasional di bidang Komunikasi, Informasi, dan Media Masa
1. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan mediatradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuan dankesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak penggunasarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
2. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsadalam menghadapi tantangan global.
3. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dankesejahteran insan pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,supremasi hukum, serta hak asasi manusia.

h. Implemetasi politik strategi nasional di bidang Agama
1. Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual,dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
2. Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikanagama sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional dengandidukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
3. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehinggatercipta suasana yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukanmelalui dialog antar umat beragama dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.

i. Implemetasi politik strategi nasional di bidang Pendidikan
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanyakerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
2. Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukansistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatankebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
3. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milahnilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsadi masa depan.

j. Implemetasi politik strategi nasional di bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup denganmelakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkanteknologi ramah lingkungan.
3. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintahdaerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur denganundang–undang.

Sumber :
http://www.tarakankota.go.id
http://akumagnae.tumblr.com