POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
A. Pengertian Politik, Strategi dan
Polstranas
Pengertian
Politik
Politik secara umum menyangkut
proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Dengan demikian
politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan
pengambilan keputusan & distribusi / alokasi sumber daya.
Pengertian
Strategi
Strategi pada dasarnya merupakan
seni dan ilmu penggunaan dan mengembangkan kekuatan untuk mencapai tujuan yang
ditetapkan.
Politik
dan Strategi nasional
Politik nasional adalah asas,
haluan, usaha serta kebijakan negara tentang pembinaan serta penggunaan
kekuatan nasional, strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional
dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional
B.
Stratifikasi politik nasional
1. Tingkat penentu kebijakan puncak.
Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan UUD.
Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan
idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat
puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan
kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat
penentu kebijakan puncaktermasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.
Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukanoleh kepala negata dapat
berupa dekrit, peraturan ataupiagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan
tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai
idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran
kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur
dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri
berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada
Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat didaerahnya
masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah
dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda)
tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur
dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam
satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/KepalaDaerah
tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
C.Otonom Daerah
Pengertian
otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
D.Kewenangan Daerah
Kewenangan
Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali
kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan,peradilan,moneter, fiskal, agama, serta kewenangan dalam bidang lain.
E. Implementasi Polstranas
a.
Implementasi politik strategi nasional
di bidang hukum.
1. Mengembangkan budaya hukum di semua
lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam
kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional
yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan
reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk
lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta
menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang– undang
b.
Implementasi politik srategi nasional di bidang pertahanan dan keamanan.
1. Menata kembali Tentara Nasional Indonesia
sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redifinisi, dan
reakrualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alar ncgara untuk
melindungi, memelihara, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membanru menyelenggarakan
pembangunan.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Kekuatan utama ini didukung oleh komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib l atih, membangun kondisi juang, dan mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara
Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama, dan
mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung oleh
sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Kekuatan utama ini didukung oleh komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib l atih, membangun kondisi juang, dan mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat.
c. Implementasi politik strategi nasional di
bidang politik
1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
Untuk menyelesaikan masalah– masalah yang mendesak dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang
diatur dengan undang–undang.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945
sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi,
dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa
dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran Majelis
Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan
menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
d. Implemetasi politik strategi nasional di
bidang ekonomi.
1. Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan
dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi,
nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama
dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang
adil bagi seluruh rakyat.
2. Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu
pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama uasaha
kecil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis
sumber daya local.
3. Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses
pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran, yang
merupakan dampak krisis ekonomi.
4. Mempercepat
penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama
pengusaha kecil,menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi,
stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar
serta didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan
e.Implemetasi politik strategi nasional di
bidang Pembangunan Nasional
Implementasi Politik Strategi
Nasional dalam Bidang Pembangunan Nasional Tahun 1999-2004.
· Peningkatan rasa saling
percaya dan harmonisasi antar kelompok masyarakat.
· Pengembangan kebudayaan yang
berlandaskan pada nilai-nilai luhur.
· Peningkatan keamanan,
ketertiban,dan penanggulangan kriminalitas.
- Pencegahan dan Penanggulangan Separatisme.
- Pencegahan dan Penanggulangan gerakan terorisme.
- Peningkatan kemauan pertahanan nasional.
· Pemantapan politik luar
negeri dan Peningkatan kerjasama internasional.
- Pembenahan Sistem dan Politik Hukum.
- Penghapusan diskriminasi dalam berbagai bentuk.
- Penghormatan, pengakuan, dan penegakan atas hukum dan HAM
f. Implemetasi politik strategi nasional di
bidang Penyelenggaraan Negara
1.
Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, dan
nepotismedengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan
fungsional serta pengawasanmasyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
2.
Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan
dankeprofesionalan serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi
dengan prinsipmemberikan penghargaan dan sanksi.
3.
Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan
sebelumdan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum
dan hak asasimanusia.
g.
Implemetasi politik strategi
nasional di bidang Komunikasi, Informasi, dan Media Masa
1.
Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan
mediatradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuan
dankesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak
penggunasarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
2.
Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan
dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya
saing bangsadalam menghadapi tantangan global.
3.
Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas
dankesejahteran insan pers agar profesional, berintegritas, dan
menjunjung tinggi etika pers,supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
h. Implemetasi
politik strategi nasional di bidang Agama
1.
Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral,
spiritual,dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala
peraturan perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
2.
Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem
pendidikanagama sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan
nasional dengandidukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
3.
Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama
sehinggatercipta suasana yang harmonis dan saling menghormati dalam
semangat kemajemukanmelalui dialog antar umat beragama dan pelaksanaan
pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat
Perguruan Tinggi.
i. Implemetasi
politik strategi nasional di bidang Pendidikan
1.
Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan
yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai
universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka
mendukung terpeliharanyakerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban
bangsa.
2.
Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan
rujukansistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan
ekonomi, politik, hukum dan kegiatankebudayaan dalam rangka pengembangan
kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
3.
Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka
memilah–milahnilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan
pembangunan bangsadi masa depan.
1.
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat
bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup
denganmelakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan
menerapkanteknologi ramah lingkungan.
3.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada
pemerintahdaerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif
dan pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga,
yang diatur denganundang–undang.
Sumber
:
http://www.tarakankota.go.id
http://akumagnae.tumblr.com